<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Forum BSD &#187; Sosial Budaya</title>
	<atom:link href="http://forumbsd.com/tag/sosial-budaya/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://forumbsd.com</link>
	<description>Banyak cerita diseputar kita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 07 Dec 2009 09:19:02 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.9</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Mekanisme Korupsi di Birokrasi</title>
		<link>http://forumbsd.com/mekanisme-korupsi-di-birokrasi/</link>
		<comments>http://forumbsd.com/mekanisme-korupsi-di-birokrasi/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 21 Mar 2009 04:48:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator>forumbsd</dc:creator>
				<category><![CDATA[Sosial Budaya]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://forumbsd.com/?p=162</guid>
		<description><![CDATA[Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil mengungkap berbagai kasus korupsi di sejumlah instansi birokrasi pemerintah, mulai dari level pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, anggota dewan, dan sejumlah pejabat penting  di kejaksaan. Hingga saat ini sudah lebih dari 27 pejabat walikota, bupati, dan gubernur  di tanah air yang masuk dalam perangkap KPK karena terlibat dalam kasus korupsi [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil mengungkap berbagai kasus korupsi di sejumlah instansi birokrasi pemerintah, mulai dari level pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, anggota dewan, dan sejumlah pejabat penting  di kejaksaan. Hingga saat ini sudah lebih dari 27 pejabat walikota, bupati, dan gubernur  di tanah air yang masuk dalam perangkap KPK karena terlibat dalam kasus korupsi sehingga menimbulkan kerugian Negara mencapai ratusan miliar rupiah.<br />
<span id="more-162"></span>Dari beberapa kasus yang terungkap, bahwa uang negara yang biasa dikorupsi oleh  oknum pejabat ialah  dana yang  bersumber  dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) atau anggaran pandapatan dan belanja negara (APBN). Modus tindakan korupsi yang dilakukan umumnya relative sama, melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa. Mengkorupsi  dana APBN dan  APBD dianggap paling mudah dilakukan karena tekait langsung dengan posisi  dan wewenang si pejabat di instansi pemerintah. Pejabat yang berwenanglah yang berhak mengeluarkan dana APBD atau APBN  (setelah ada persetujuan anggota DPR maupn DPRD) baik untuk kepentingan dana rutin operasional sehari-hari kantor instansi pemerintah maupun untuk keperluan pengadaan barang dan jasa yang melibatkan pihak ketiga..</p>
<p>Di masa Orde Baru  tindakan pejabat mengambil “keuntungan” dari dana APBN maupun APBD  malah menjadi bagian dari budaya kerja birokrasi, dimana mekanisme pengadaan barang dan jasa cenderung  dilakukan secara  tertutup. Siapa saja yang bisa mendekati oknum pejabat atau penguasa bisa  dengan mudah mendapatkan suatu proyek.  Akibat kondisi seperti itu—seperti disinyalir para pakar ekonomi dan pengamat&#8211; selama masa Orde Baru berkuasa telah terjadi  kebocoran anggaran Negara mencapai lebih dari 30 persen setiap tahunnya. Pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari kebocoran anggaran tersebut ialah para  pengusaha, kontraktor,  dan konsultan  yang menjadi  kroni atau kolega terdekat para oknum pejabat yang berkuasa di masa itu.</p>
<p>Ketika pemerintahan reformasi berkuasa, mulai ada angin perubahan dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa. Pemerintah era reformasi mengeluarkan sejumlah aturan untuk mengeleininir kecenderungan tindakan korupsi  di lingkungan instansi pemerintah. Upaya strategik yang dilakukan diantaranya ialah membuat dan mengeluarkan aturan bagi  kegiatan pengadaan barang dan jasa melalui Kepres No. 80. Dalam Kepres tersebut diatur, tiap pengeluaran  uang Negara dari APBD atau APBN  yang nilainya di atas 50 juta harus dilakukan melalui mekanisme tender secara terbuka, yaitu diumumkan di surat kabar lokal dan nasional. Pola ini dilakukan untuk memberi kesempatan sebanyak mungkin kepada  rekanan yang ingin ikut serta  dalam kegiatan tender, sehingga secara tidak langsung dapat menutup celah pintu masuk bagi para oknum pejabat untuk  berkolaborasi atau berkoalisi dengan kroni atau kolega terdekat dalam melakukan tindakan korupsi terhadap dana APBD atau APBN.</p>
<p>Di dalam Kepres dijelaskan ,peserta tender yang nilai penawarannya paling rendah atau dokumennya paling lengkap adalah yang berhak dinyatakan sebagai pemenang. Sebaliknya, dokumen perusahaan yang tidak memenuhi persyratan sesuai Kepres atau nilai penawarannya tidak sesuai, sekalipun perusahaan tersebut milik seorang  pengusaha yang menjadi koni atau kolega terdekat, mitra atau rekan lama si oknum pejabat, maka perusahaan tersebut tidak berhak menjadi pemenang atau mendapatkan pekerjaan.</p>
<p>Setelah berjalan beberapa tahun, mekanism tersebut cukup efekif menjadi jarring dalam  mengamankan dan menyelamatkan uang Negara dari kemungkinan tindakan korupsi.  Sudah banyak oknum pejabat yang nakal akhirnya terperangkap kedalam jarring Kepres 80  baik oleh tangan terampil KPK,  kepolisian,  kejaksaan maupun pers dan Lembaga swadaya masyarakat (LSM) pemantau  kuangan Negara. Namun demikian, belakangan muncul lagi beberapa modus baru  yang dibangun oleh para oknum pejabat—diantaranya bekerjasama dengan anggota dewan&#8211;  agar mereka bisa  lolos  dan  aman dari  perangkap  Kepres 80, atau luput dari ciuman aparat KPK, kepolosian dan kejaksaan. Modus yang dikeluarkan polanya bermacam-macam.</p>
<p>Pertama, oknum pjabat berkoalisi dengan berbagai asosiasi kontraktor dan konsultan dalam menentukan syarat-syarat tambahan dalam kegiatan tender selain yang diatur dalam Kepres No. 80. Misalnya, tiap peserta tender harus mencantumkan kartu atau surat keanggotaan sebagai anggota salah satu asosiasi pengusaha, kontraktor atau konsultan. Dengan begitu, hanya kontrktor atau pengusaha yang masuk menjadi anggota asosiasi atau organisasi tersebut yang boleh ikut dalam tender terbuka. Padahal dalam Kepres No. 80 yang menjadi dasar pijakan hukum yang lebih kuat, hal tersebut tidak menjadi persyaratan.</p>
<p>Kedua, membangun kolaborasi antara oknum pejabat dengan anggota dewan dalam menetapkan judul proyek di dalam daftar isian proyek (DIP) atau mengesahkan pengeluaran uang Negara melalui persetujuan anggota dewan secara kolektif. Dengan begitu, oknum pejabat merasa mendapat legitimasi dan perlindungan politik ketika melakukan korupsi dari nilai proyek yang dikerjakan. Inilah yang terjadi dalam kasus  korupsi “berjamaah” yang dilakukan pejabat Kabupaten Pandegelang dengan Anggota DPRD dimana Bupati dan anggota dewan sama-sama menyepakati peminjaman dana  sebesar 200. miliar ke Bank Jabar yang kemudian dipertanyakan keabsahannya.</p>
<p>Ketiga, membuat komitmen di depan dengan menentukan nilai cash-back. Sebelum peserta tender dimenangkan, si pejabat pelaksana tekhnis kegiatan (PPTK) dan panitia pengadaan barang dan jasa membuat kesepakatan dengan calon pemenang tender tentang seberapa besar cash-back yang akan diberikan ke instansi. Kisarannya rata-rata di atas angka 20-30 persen per proyek. Kadang tidak melihat besar kecilnya nilai proyek yang ditenderkan. Agar calon yang dijagokan bisa lolos dari seleksi tender, panitia pengadaan barang mencari-cari kesalahan pesaing, mulai dari kesalahan administrasi, tekhnis, aritmatika tulisan dll.</p>
<p>Keempat, dengan menggunakan pola “pinjam bendera”. Mekanisme tender secara formal tetap dilakukan, tetapi perusahaan-perusahaan yang ikut dalam proses tender sebelumnya sudah dikondisikan bahwa perusahaan mereka sifatnya hanya dipinjam dengan fee dua–tiga persen bagi perusahaan pendamping dan lima persen bagi perusahaan yang dimenangkan. Kemudian yang mengerjakan kegiatan proyek adalah “orang-orang dalam” pemerintahan sendiri. Sehingga tidak aneh jika ada seorang kontraktor yang memiliki banyak perusahaan mendapat keuntungan melimpah tiap tahun tanpa bekerja apa-apa, cukup meminjamkan perusahaannya kepada oknum pejabat di sebuah pemerintah daerah (Pemda).</p>
<p>Kelima, di instansi tertentu di sebuah departemen atau lembaga Negara, tindakan korupsi dilakukan melalui mekanisme program ”sumbangan” atau “bantuan” untuk kegiatan berupa pembangunan fisik sarana pendidikan, pelatihan, atau bentuk bantuan pembukaan lapangan usaha baru. Pola ini memungkinkan pengeluaran pemerintah di instansi tersebut terbebas dari kewajiban untuk ditenderkan secara terbuka sebagaimana diatur Kepres No. 80. Pihak rekanan cukup hanya menyerahkan  sebuah dokumen yayasan atau lembaga non-profit dengan persyaratan cukup sederhana: Akte yayasan atau lembaga, NPWP, keterangan domisili, dan nomor rekening. Itupun seringkali hanya dipinjam benderanya saja. Yang melaksanakan kegiatan penyaluran sumbangan  dalam berbagai bentuknya biasanya para oknum pejabat di lingkungan instansi pemerintah sendiri.</p>
<p>Kelima, penyerahan uang dalam bentuk cash. Mengingat kemampuan KPK saat ini dianggap makin canggih dalam mengendus praktek korupsi, maka tindakan korupsi yang dilakukan oknum pejabat saat ini pun makin canggih dan hati-hati jangan sampai tercium pejabat KPK, pers atau lembaga pemantau lainnya. Dalam menerima dana hasil negoisiasi dan akal-akalan dengan rekanan, para pelaku tidak mau menerima dana dalam bentuk cek, atau transfer malalui rekening pribadi. Melainkan harus dalam bentuk cash langsung, seberapa besarpun uang hasil korupsi tersebut. Seperti yang dipraktekan oleh Urip dari Kejaksaan Agung RI dan Aralyta dalam kasus BLBI.</p>
<p>Praktek-praktek seperti itu hingga kini masih berlangsung yang berdampak sangat merugikan masyarakat sebagai pembayar pajak. Akibat tindakan korupsi yang sulit diberantas membuat keberadaan APBN dan APBD menjadi ironis.  Nilai uang dari APBN dan APBD  dari tahun ke tahun terus membengkak  jumlahnya, tetapi angka  kemiskinan relatif belum berkurang, pembangunan infrastruktur jalan tiap tahun tambal sulam karena kualitas pembangunan jalan yang sangat buruk. Tarif angkutan, tol, listrk, PDAM, telepon terus naik,sementara pelayanan publik yang diberikan pemerintah secara umum belum atau masih jauh dari kata memuaskan. Wassalam.</p>
<p>Oleh Uten Sutendy<br />
*) Pengamat Sosial Politik, Ketua  Lembaga Pengembangan Wirausaha Pemuda Indonesia, tinggal di BSD City,  Kota Tangerang Selatan.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://forumbsd.com/mekanisme-korupsi-di-birokrasi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
